Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

A. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


1.Macam-Macam Kekuasaan Negara
     Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering kali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita dimedia cetak maupun elektronik, Apa sebenarnya Kekuasaan itu ?
    Secara sederhana, Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yg dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain sebagai kehidupan disekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Dimasyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yg diwilayahnya tersebut itu lebih dari 24jam wajib lapor kepada ketua RT/RW, artinya setiap tamu yg datang dan tinggal lebih dari 24jam harus lapor kepada yg berwewenang, Negara juga tentu saja mempunyai kekuasaan, Karena pada dasarnya negara merupakan organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan, Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmura, serta keteraturan
    Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John   Locke     Sebagaimana dikutip oleh   Riyanto (2006:273) Bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
Gambar 1,3 John Locke adalah tokoh politik

dan Bapak Liberalisme



a.     Kekuasaan Legislatif
         yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.     Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,  termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggan terhadap undang-undang.
c.       Kekuasaan faderatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
a.       Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b.        Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c.         Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang

    Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda pada sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

https://wahyusetia8.blogspot.com/?m=1


Komentar

Postingan Populer